PENENTUAN DAERAH RAWAN GEMPABUMI PADA KABUPATEN KEPAHIANG BERDASARKAN ZONASI GETARAN TANAH MAKSIMUM MENGGUNAKAN PENDEKATAN PROBABILISTIC SEISMIC HAZARD ANALYSIS (PSHA)
Abstrak Secara Astronomis, wilayah Kabupaten Kepahiang membentang dari 101º 55’ 19’’ sampai dengan 103º 01’ 29’’ Bujur Timur dan 02º 43’ 07’’ sampai dengan 03º 46’ 48’’ Lintang Selatan. Ditinjau dari aspek kegempaan, letak wilayah kabupaten Kepahiang dilewati oleh salah satu segmen lokal dari sistem sesar besar Sumatera, yakni segmen lokal Musi. Implikasi dari keberadaan segmen Musi menjadikan beberapa bagian kecamatan di wilayah kabupaten Kepahiang rawan terhadap bencana gempabumi. Penentuan daerah rawan gempabumi tersebut bisa menggunakan metode perhitungan percepatan tanah maksimum atau Peak Ground Acceleration (PGA) seperti yang telah dilakukan oleh Hadi dan Brotopuspito pada tahun 2015. Hasil dari penelitian tersebut, wilayah dengan nilai PGA paling tinggi adalah pada kecamatan Seberang Musi, serta sebagian wilayah Kecamatan Kepahiang, dan bagian kecil di sebelah Barat Daya kecamatan Tebat Karai. Nilai percepatan Tanah Maksimum pada wilayah Seberang Musi mencapai 0,8 g; sed